Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan menindak 43 perkantoran. Puluhan perkantoran itu dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara. Itu karena perusahaan tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid 19.
"Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan 14 sisanya penutupan operasional," kata Kasudin Nakertrans Jaksel Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022). 14 perkantoran yang ditutup sementara diharuskan menghentikan kegiatan operasional selama 10 hari. Sudrajat menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan yakni pengelola perkantoran tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, juga ditemukan perkantoran yang bergerak di bidang non esensial tidak mematuhi aturan kapasitas 50 persen. "Untuk pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya pakta integritas," ujar Sudrajat. Sudrajat menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran diJakartaSelatanyang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3.
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi. Tapi kami tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," kata dia.