Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19, Suharyanto, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022. Surat Keputusan tersebut mengatur Pintu Masuk ( Entry Point ), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri, tertanggal 1 Januari 2022, dikutip dari laman . WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT PCR.
Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri. Berikut ini isi dari Surat Keputusan Satgas Covid 19 . Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);
Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Nunukan, Kalimantan Utara.
Aruk, Kalimantan Barat Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur
Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria: A. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS CoV 2 B.1.1.529; B. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS CoV 2 B.1.1.529;
C. Jumlah kasus konfirmasi SARS CoV 2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat dengan fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT PCR.
Ketentuan karantian terpusat dengan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi: 1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia; 2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; 4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. Wisma Atlet Pademangan
RSDC Wisma Atlet, Kemayoran Rusun Nagrak Cilincing Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya Hotel Sahid Hotel 88 Embong Malang
Hotel BeSS Mansion Hotel Zest Jemursari Hotel Bisanta Bidakara
Hotel Fave Hotel Rungkut Hotel Life Style Hotel
Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo Hotel Zoom Jemursari Hotel 88 Kedungsari
Hotel 88 Embong Kenongo Hotel Pop Stasiun Kota Hotel Pop Gubeng
Hotel Cleo Jemursari. Asrama Haji Tuminting Badiklat Maumbi.
Rusun BP Batam Rusun Pemerintah Kota Batam Rusun Putra Jaya
Asrama Haji Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,
Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI) Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Asrama Haji Kota Sambas Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Asrama Brimob
Rusun Yonif RK 744/SYB Selain daftar di atas, tempat akomodasi karantina lainnya dapat diberlakukan dan ditetapkan oleh Kasatgas Covid 19 setempat.